Judul : Tertukar ketika bayi, wanita tuntut ganti rugi
link : Tertukar ketika bayi, wanita tuntut ganti rugi
Tertukar ketika bayi, wanita tuntut ganti rugi
13/6/17
Otoriti kesihatan Austria diminta memberi kompensasi sebesar 90,000 Euro terhadap kerugian dialami beberapa pihak lantaran telah terjadi penukaran bayi tak sengaja di rumah sakit University Graz pada hampir 30 tahun yang lalu.
Korban bernama Doris Gruenwald baru menyedari bahwa orang yang selama ini membesarkannya ternyata bukanlah orangtua kandungnya. Wanita berusia 27 tahun itu baru menyedari kenyataan itu ketika menjalani serangkaian ujian darah yang membuktikan bahwa dia tidak terhubung secara biologis dengan orangtuanya.
"Seluruh tubuh saya mulai bergetar (ketika mengetahuinya). Rasanya seperti tubuh saya tidak lagi berpijak ke tanah," akunya, seperti dilansir dari laman the Guardian, Selasa (13/6).
Meski demikian, pihak rumah sakit menyangkal telah terjadi penukaran bayi di tempatnya. Namun mahkamah menolak sangkalan tersebut setelah penyiasat melaporkan bahwa penukaran terjadi 20 jam usai kelahiran bayi melalui operasi sesar.
Mahkamah memutuskan pihak rumah sakit telah melakukan kelalaian besar-besar dan menyatakan harus memberi ganti rugi terhadap Gruenwald dan keluarga yang mengadopsinya masing-masing 30,000 Euro. Gruenwald sendiri sampai sekarang belum tahu siapa orangtua kandungnya.
Sementara itu, otoriti kesihatan mengatakan akan melakukan ryun terhadap keputusan mahkamah. Menurut mereka, pernyataan mahkamah tentang telah terjadi penukaran bayi di rumah sakit itu keliru
Korban bernama Doris Gruenwald baru menyedari bahwa orang yang selama ini membesarkannya ternyata bukanlah orangtua kandungnya. Wanita berusia 27 tahun itu baru menyedari kenyataan itu ketika menjalani serangkaian ujian darah yang membuktikan bahwa dia tidak terhubung secara biologis dengan orangtuanya.
"Seluruh tubuh saya mulai bergetar (ketika mengetahuinya). Rasanya seperti tubuh saya tidak lagi berpijak ke tanah," akunya, seperti dilansir dari laman the Guardian, Selasa (13/6).
Meski demikian, pihak rumah sakit menyangkal telah terjadi penukaran bayi di tempatnya. Namun mahkamah menolak sangkalan tersebut setelah penyiasat melaporkan bahwa penukaran terjadi 20 jam usai kelahiran bayi melalui operasi sesar.
Mahkamah memutuskan pihak rumah sakit telah melakukan kelalaian besar-besar dan menyatakan harus memberi ganti rugi terhadap Gruenwald dan keluarga yang mengadopsinya masing-masing 30,000 Euro. Gruenwald sendiri sampai sekarang belum tahu siapa orangtua kandungnya.
Sementara itu, otoriti kesihatan mengatakan akan melakukan ryun terhadap keputusan mahkamah. Menurut mereka, pernyataan mahkamah tentang telah terjadi penukaran bayi di rumah sakit itu keliru
Sumber:Merdeka.com
✍ Sumber Pautan : ☕ indah.com
Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2sz3C2r
(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!
Appear first on Times News Malaysia
Demikianlah Artikel Tertukar ketika bayi, wanita tuntut ganti rugi
Sekianlah artikel Tertukar ketika bayi, wanita tuntut ganti rugi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tertukar ketika bayi, wanita tuntut ganti rugi dengan alamat link https://timesnewsmalaysia.blogspot.com/2017/06/tertukar-ketika-bayi-wanita-tuntut.html